12 Tahun MUC Tax Consultants

This slideshow requires JavaScript.

MUC Consulting Group adalah perusahaan Konsultan Pajak  yang didukung oleh lebih dari 200 profesional di Jakarta, Surabaya dan Balikpapan. Para profesional ini terdiri dari dari berbagai latar keahlian dengan mayoritas di bidang perpajakan dan akuntansi. Sejak berdiri MUC sudah menangani lebih dari 300 klien dengan komposisi sebagai berikut:

–59% Perusahaan PMA,
–30% Perusahaan PMDN,
–5%  BUMN,
–5%  Pribadi, and
–1%  Yayasan, LSM, Koperasi dsb.

Hasil Survey Lembaga Internasional 

Selama tiga tahun berturut-turut (berdasarkan hasil survey pada tahun  2008  -  2010), MUC Registered Tax Consultants dimuat dalam buku International Tax Review untuk tahun 2009, 2010, 2011 sebagai salah satu konsultan yang terdepan di Indonesia dengan standard internasional. MUC Registered Tax Consultants dikelompokan dalam Tier ke 4.

Metodologi yang digunakan adalah dengan melakukan interview terhadap direktur-direktur perusahaan terkemuka di setiap negara, kemudian interview terhadap konsultan-konsultan pajak  yang dipilih, dimana konsultan pajak yang dijadikan responden tidak boleh memilih konsultannya sendiri.

Good Corporate Citizenship 

Visi MUC adalah menjadi konsultan terkemuka di Indonesia dengan mengedepankan nilai-nilai etika dalam berbisnis. Agar sejalan dengan visi tersebut, MUC aktif berpartisipasi dalam “Indonesian Business Links”, yayasan non-profit yang mempromosikan ethical business practices di Indonesia http://www.ibl.or.id. Selain itu MUC juga menjadi anggota United Nations (UN) Global Compact, organisasi Internasional dibawah PBB yang mendukung 10 prinsip dasar sehubungan dengan Hak Asasi Manusia, Standar Ketenagakerjaan, Perlindungan Lingkungan dan Anti Korupsi http://www.unglobalcompact.org/ .

Sebagai anggota dari organisasi tersebut, MUC wajib menerapkan sepuluh prinsip dasar di atas dalam aktifitas bisnis sehari-hari dan mempromosikannya kepada klien, vendor maupun lingkungan sekitar. Setiap tahun MUC wajib membuat laporan mengenai aktivitas yang dilakukan dalam rangka mengimplementasikan dan mempromosikan 10 prinsip diatas (CSR Report) kepada UN Global Compact.

Silahkan kunjungi Website resmi MUC Consulting Group : www.mucglobal.com

Lokakarya Transfer Pricing

Transfer pricing masih menjadi perbincangan hangat di dunia perpajakan, terutama ketika PER 32/PJ/2011 di terbitkan yang memberikan sedikit keringanan dalam hal transaksi sesama afiliasi terutama bagi industri nasional.

Departemen Akuntasi Fakultas Ekonomi Universitas  Airlangga pada tanggal 6 Desember 2011 menyelenggarakan lokakarya tentang transfer pricing tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada civitas akademika tentang bagaimana peraturan yang mengatur transfer pricing.

Sebagai pembicara adalah Wahyu Nuryanto MPA, Manajer Transfer Pricing  MUC Consulting. Wahyu Nuryanto adalah  salah satu pakar di Indonesia  yang mendalami perpajakan internasional dan transfer pricing serta memiliki sertifikat professional transfer pricing dari London.

Obyek PPN sesuai UU Nomor 42 tahun 2009

  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Istilah – Istilah dalam UU PPN

  1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
  2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
  3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.
  4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.
  5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
  6. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.
  7. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
  8. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  9. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
  10. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Read the rest of this entry

Penyidik Pajak Bisa Akses Data PPATK

Direktorat Jenderal Pajak bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rabu (19/10), meneken kerjasama untuk mencegah tindak pencucian uang dan tindak pidana perpajakan. Dengan kerjasama ini, penyidik pajak diberi keleluasaan untuk meminta data PPATK tanpa melalui izin dari Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI) seperti yang kini berlaku.

Selain memudahkan penyidikan pajak, kerjasama ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan perpajakan. Sebab Ditjen Pajak akan menambah peta potensi wajib pajak baru dari perusahaan dan orang pribadi. “Intinya nanti yang memiliki pendapatan kena pajak tapi dia tidak lapor bisa terjaring, tapi tentunya dengan menghormati hak-hak wajib pajak,” kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Selasa (19/10).

Ruang lingkup kerjasama dengan PPATK ini meliputi enam hal, yakni pertukaran data dan informasi, perumusan peraturan perundang-undangan, penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perpajakan, pengembangan sistem teknologi informasi, penugasan pegawai Ditjen Pajak pada PPATK, serta kajian, sosialisasi, penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan.

Berdasarkan catatan PPATK, dalam lima tahun terakhir ini, ada 58 kasus pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan, dan tahun ini ada 11 kasus serupa. Namun PPATK dan Ditjen Pajak menolak menyebutkan nilai total kasus tersebut. Tindak lanjut kasus tersebut juga tidak diketahui.

Modus pencucian

Kepala PPATK Yunus Husein mengungkapkan, biasanya kasus-kasus pencucian uang di Indonesia sebagian besar berkaitan dengan masalah perpajakan. Dari temuan PPATK, biasanya wajib pajak menyimpan uangnya di bank maupun nonbank sehingga penghasilannya sulit terlacak. “Misalnya dia membeli asuransi, lalu menjualnya. Membeli lagi yang lain, dan seterusnya,” ujar Yunus.

Namun pidana perpajakan yang paling sulit dilacak ketika dana disimpan di bank-bank luar negeri seperti di Swiss dan Singapura. “Tapi kedua negara itu saat ini sudah mulai melunak dan siap bekerja sama melacak tindak pidana pajak,” kata Yunus.

Sumber KONTAN di Ditjen Pajak yang sering menangani modus penghindaran pajak membenarkan, sebagian pelaku penghindaran pajak membelikan produk asuransi yang menjanjikan investasi alias unit link agar uang itu tidak masuk ke rekening pribadi. “Jika masuk ke rekening deposito atau tabungan di sini, itu masih bisa diketahui sehingga dia harus membayar pajak,” kata si sumber.

Danny Septriadi, pengamat pajak dari Universitas Indonesia, menyatakan dengan MoU itu, Dirjen Pajak seharusnya akan lebih mudah mencari sumber-sumber penerimaan baru. Termasuk menjaring wajib pajak dari ekonomi illegal (underground economy) seperti bisnis perjudian. “Mereka main cash, tanpa pembukuan yang jelas,” katanya.

sumber : kontan.co.id

Target Penerimaan Pajak 2012 : Rp. 1.024 Triliun

Konsultan Pajak. Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat menetapkan rasio pajak (tax ratio) tahun 2012 sebesar 12,66% dari pendapatan domestik bruto (PDB). Jika Badan Anggaran DPR menyetujuinya kesepakatan ini maka target penerimaan perpajakan tahun 2012 bertambah menjadi Rp 1.024,332 triliun.

Rasio pajak ini meningkat 0,06% ketimbang rasio pajak yang diusulkan oleh pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012 yang sebesar 12,6%. Namun, bila dibandingkan dengan rasio pajak dalam APBNP 2011 yang sebesar 12,2% maka rasio pajak tahun depan naik 0,46%.

Dengan peningkatan rasio pajak ini berarti pemerintah harus menambah penerimaan pajak sebesar Rp 5 triliun tahun depan. Sebelumnya dalam RAPBN 2012, pemerintah menargetkan, penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp 1.019,332 triliun. Target ini naik sebesar Rp 140,647 triliun dari APBNP 2011 yang sebesar Rp 878,685 triliun.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, peningkatan rasio pajak ini utamanya akan digenjot dari penerimaan pajak dan bea cukai. “Memang bea cukai turun karena sebenarnya kita antisipasi harga komoditi yang turun. Namun perkembangan yang diharapkan akan bisa naik,” katanya, Selasa (20/9).

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menambahkan, optimalisasi rasio pajak ini nantinya akan berdampak pada sisi belanja. Anny mengatakan, sebagian tambahan penerimaan perpajakan ini akan diperuntukkan untuk belanja modal.

Anny sendiri menilai kenaikan rasio pajak ini cukup besar mengingat kondisi ekonomi tahun depan belum stabil. “Harus monitor juga kemampuan merealisasikannya. Jadi kalau tax ratio naik, harus dicairkan lagi ke belanja. Kami juga harus bisa mengurangi defisit,” ungkapnya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa meminta kenaikan rasio pajak ini dikaji dengan baik. Dia berharap, penambahan penerimaan perpajakan ini bisa digunakan secara tepat. sumber : kontan.co.id

Sungguh Memilukan Penyerahan Jasa Perdagangan ke Luar Daerah Pabean Dikenai PPN

Penulis memberitahu redaksi supaya jangan mengubah judul artikel ini. Ketika melakukan editing juga supaya berhati-hati, jangan sampai huruf i pada kata “memilukan” diganti dengan huruf a, karena artinya akan sangat berbeda sekali. Tetapi kalau pembaca berminat untuk mengubah sendiri, penulis tidak dapat melarang karena pembaca memiliki kebebasan untuk melakukan hal itu. Tetapi sungguh mati, penulis memang bermaksud menulis kata “memilukan”, bukan kata yang lain.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-145/PJ./2010 tanggal 22 Desember 2010 memang unik dan memilukan, sekali lagi memilukan bagi siapa pun yang sedikit memahami mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terkandung dalam UU PPN 1984. Surat Edaran ini membuat kejutan yang seharusnya tidak perlu dilakukan. Meskipun berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPN 1984, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menentukan jenis ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN, bukan berarti Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menentukan pengenaan PPN atas ekspor JKP selain yang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

 

Ekspor JKP yang dikenai PPN

Sebagai pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) UU PPN 1984, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 menetapkan tiga macam ekspor JKP yang dikenai PPN, yaitu:

a. ekspor jasa maklon;

b. ekspor jasa perbaikan dan perawatan yang melekat pada barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daeah Pabean;

c. ekspor jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.

Sebagai konsekuensi dari ketentuan ini, ada beberapa bahkan kemungkinan banyak jenis ekspor jasa yang tidak termasuk dalam positive list sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tetapi juga tidak termasuk dalam negative list yang berisi rincian jasa tidak kena pajak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN 1984. Apabila kita menggunakan hati yang bersih dan pikiran yang jernih, harus dengan jujur dan berani mengatakan bahwa seluruh jenis jasa yang tidak disebut dalam positive list tetapi juga tidak termasuk dalam negative list, apabila diekspor oleh siapapun, secara yuridis tidak dikenai PPN.

Kelemahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-145/PJ./2010.

Penulis berusaha menggunakan kata yang agak sedikit santun, yaitu “kelemahan”, meskipun sebenarnya penulis ingin menggunakan kata “kesalahan”, tetapi rasanya tidak etis.

Apabila dikaji lebih cermat, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-145/PJ./2010 tanggal 22 Desember 2010 mengandung beberapa kelemahan, yaitu:

1) Ditinjau secara yuridis, pengenaan PPN atas suatu objek pajak ditentukan menggunakan sebuah surat edaran, jangankan hanya dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak, bahkan dengan surat edaran Menteri Keuangan juga tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan alasan apapun.

2) Melanggar Pasal 1 angka 29 UU PPN 1984 yang merumuskan sebagai berikut: “Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean”. Tetapi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini memberi perlakuan yang berbeda atas penyerahan jasa perdagangan ke luar Daerah Pabean tidak diperlakukan sebagai ekspor JKP. Penegasan tentang hal ini dapat dijumpai pada butir 3 huruf c, d, dan e sebagai berikut:

“c. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean;

d. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean; atau

e. pengusaha jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedang-kan penjual barang dan pembeli barang yang salah satunya adalah pe-nerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean”.

Dari materi surat edaran ini dapat diketahui bahwa Direktur Jenderal Pajak berpendapat bahwa penyerahan JKP selain yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 ke luar Daerah Pabean, tidak termasuk dalam pengertian ekspor JKP sehingga penyerahan jasa perdagangan ke luar Daerah Pabean dikenai PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN 1984.

3) Ditinjau dari sudut pandang filosofi PPN, tidak sesuai dengan prinsip destinasi (destination principle) yang diadaptasi UU PPN 1984 sebagaimana tersurat dalam memori penjelasan bagian UMUM bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri. Dalam prinsip destinasi, apabila arus BKP atau JKP melintasi batas wilayah negara maka faktor yang menentukan bahwa kegiatan itu terutang PPN adalah tempat BKP atau JKP tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan. Tempat penyerahan (the place of delivery), bukan faktor yang relevan. Sebagai contoh nyata dari prinsip destinasi adalah ketentuan yang diatur dalam Pasal 16E UU PPN 1984 yang memberi kemungkinan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang membeli BKP ketika berada di Indonesia, kemudian sebelum melampaui jangka waktu tertentu meninggalkan Indonesia, dapat meminta pengembalian PPN (dan PPnBM) yang telah dibayar. Dari ketentuan Pasal 16E ini terlihat dengan nyata bahwa meskipun BKP tersebut dibeli di Indonesia berarti penyerahan BKP dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetapi karena akan dikonsumsi di luar Daerah Pabean, maka tidak dikenai PPN di Indonesia sehingga PPN (dan PPnBM) yang telah terlanjur dibayar dapat diminta kembali.

Sebenarnya, setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 mulai berlaku, indikator untuk menentukan apakah penyerahan JKP dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean dapat dikenai PPN cukup sederhana, yaitu apabila kegiatan ekspor JKP ini termasuk salah satu dari jenis ekspor JKP yang disebut dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, maka kegiatan penyerahan JKP keluar Daerah Pabean ini dikenai PPN. Sebaliknya apabila tidak termasuk, berarti kegiatan penyerahan JKP ke luar daerah Pabean ini tidak dikenai PPN. Dengan menggunakan indikator ini, maka tidak perlu dikaji tempat tujuan JKP akan dimanfaatkan.

4) Pasal 4 ayat (1) huruf c digunakan sebagai dasar hukum untuk mengenakan PPN atas arus JKP yang melintasi batas wilayah negara.

Jelas ini merupakan pelanggaran berat, yang seharusnya tidak dilakukan oleh Pejabat Pengambil Keputusan (policy maker) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki ruang lingkup (scope) nasional. Sebagai bukti keterbatasan kompetensi Pasal 4 ayat (1) huruf c adalah untuk mengenakan PPN atas arus JKP yang melintasi batas wilayah negara yang disebut dengan istilah “ekspor JKP” diperlukan dasar hukum baru yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf h.

Simpulan dan Saran.

Dari uraian singkat tanpa bunga-bunga bahasa tersebut, dapat disimpulkan bahwa materi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-145/PJ./2010 tanggal 22 Desember 2010 bertentangan dengan UU PPN 1984 baik secara yuridis maupun filosofis. Apabila pada suatu ketika ada SKPKB yang dikeluarkan berpedoman pada materi surat edaran ini, dan ternyata PKP yang terkait mengajukan permintaan banding ke Pengadilan Pajak, dengan amat mudah dan pasti SKPKB tersebut akan dibatalkan oleh Hakim Pengadillan Pajak.

Saran yang kiranya perlu disampaikan adalah:

  1. Direktur Jenderal Pajak segera mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-145/PJ./2010 tanggal 22 Desember 2010.
  2. Untuk memenuhi target penerimaan pajak seharusnya ditempuh dengan cara yang elegan dengan menyerap dan melaksanakan fatwa dari para orang bijak bahwa tujuan tidak menghalalkan cara.

Pajak Barang Mewah BlackBerry Bakal Langgar Aturan WTO

Wacana disinsentif pajak terhadap produk impor yang banyak dikonsumsi di dalam negeri seperti BlackBerry (BB) bakal melanggar aturanWorld Trade Organization(WTO). Pemerintah pun mengakui mengetahui dan sadar terkait adanya peluang tersebut karena terkait diskriminasi perdagangan.

Menteri Perindustrian MS Hidayat menegaskan soal disinsentif itu masih sebatas wacana atau masih dalam pembahasan di internal pemerintah. Pemikiran itu, lanjut Hidayat, tak terlepas dari upaya memperjuangkan kepentingan nasional.

“Kalau resmi pasti dilarang WTO, semua negara pakai cara lain, Amerika aja yang mbah-nya kapitalis, melakukan untuk kepentingan nasionalnya,” kata Hidayat di sela-sela peresmian pabrik Nestle, Karawang, Senin (12/9/2011).

Ia mengatakan pada dasarnya pemerintah tak menutup kemungkinan mencari cara-cara lain agar Indonesia tak hanya menjadi pasar barang impor saja. Selama ini pihak-pihak produsen multinasional sepeti BB dan Bosch sudah mengetahui dan mengerti soal rencana-rencana pemerintah terkait itu.

“Mereka sudah tahu dan kaji keseriusan pemerintah dan cari cara paling baik yang saling menguntungkan,” katanya.

Meskipun Hidayat merasa keberatan jika soal disinsentif tersebut langsung dimaknai dengan pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
“Jangan PPnBM lah, bilang saja disinsentif. Apapun akan dilakukan caranya tanpa langgar WTO karena hampir semua negara lakukan itu, kita mau approach secara bisnis,” katanya.

Sebelumnya, Kepala BKPM Gita Wiryawan mengaku kecewa karena RIM justru membangun pabriknya di Malaysia. Untuk itu, dirinya meminta pemerintah untuk menyikapi hal tersebut, salah satunya dengan pemberlakuan disinsentif seperti tarif perpajakan. MS Hidayat pun sempat mengusulkan agar BlackBerry dikenakan PPn BM karena tak diproduksi di dalam negeri tetapi banyak dipasarkan di Indonesia.

“Kita harus mempertimbangkan penyikapan fiskal (disinsentif fiskal) untuk perusahaan yang tidak niat memproduksi produknya (di Indonesia) yang dikonsumsi dengan skala yang besar. Mengingat penjualan mereka (BB) akan mencapai 4 juta unit, US$ 300 per unit. Total penjualan mencapai US$ 1,2 miliar (Rp 10 triliun), tapi kok malah membangun pabriknya di Malaysia,” ucap Gita beberapa waktu lalu. sumber : detik.com

Bangun Pabrik Baru, Nestle Dapat Insentif Tax Allowance

Investasi PT Nestle Indonesia di wilayah industri Surya Cipta, Karawang, Jawa Barat mendapatkan insentif keringanan pajak PPh (tax allowance) dari pemerintah. Alasannya karena pabrik tersebut merupakan industri yang bersifat strategis.

Demikian disampaikan Menteri Perindustrian, MS Hidayat ketika meresmikan peletakan pembangunan pabrik baru Nestle yang keempat tersebut di Indonesia, Karawang, Jawa Barat, Senin (12/9/2011).

“Pemerintah memberi tax incentive melalui PP 62. Jadi PPh Mereka diberi perhitungan khusus 30%, dan kita berikan mereka PPN bagi impor untuk kebutuhan mesin,” ungkap Hidayat.

Hidayat menjelaskan melalui pembangunan pabrik ini maka akan ada keberlanjutan investasi. Sehingga kedepannya produk susu olahan Indonesia dapat menjadi basis produksi di Asia Tenggara.

“Pemerintah menyikapi ini dengan positif, karena ini bersifat value industry, jadi nilai tambahnya banyak dan akan banyak menyerap subsektor industri lain, dan akan ada kolaborasi dengan petani susu perah petani susu perah bisa menjadi klien di sini. Maka itu ada pemanfaatan berganda bagi masyarakat. Pemerintah beri insentif di situ,” tutur Hidayat.

Dikatakannya bahwa konsumsi susu perkapita masyarakat Indonesia saat ini masih relatif rendah dengan angka rata-rata 11,09 liter per tahun setara susu segar. Hal tersebut masih sangat jauh di bawah konsumsi negara-negara ASEAN lainnya yang telah mencapai lebih dari 20 liter perkapita pertahun setara susu segar.

Untuk mengatasi kondisi ini Kementerian Perindustrian telah menetapkan industri pengolahan susu sebagai salah satu industri prioritas untuk dikembangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden 28 tahun 2008 tentang kebijakan Industri Nasional.

Seperti diketahui, saat ini telah dimulai pembangunan pabrik olahan susu PT Nestle Indonesia di wilayah Karawang, Jawa Barat senilai US$ 200 juta. Pabrik tersebut direncanakan mulai berproduksi pada triwulan pertama 2013 dengan total kapasitas 65 ribu ton pertahun. Pabrik ini rencananya akan memproduksi produk susu olahan Nestle berupa bubur bati Cerelac, susu coklat Milo, dan susu bubuk Dancow.

Ketentuan tax allowance ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.62/2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Kegiatan Penanaman Modal di Sektor usaha Tertentu dan Wilayah Tertentu. PP No.62 Tahun 2008 merupakan perbaikan dari regulasi sebelumnya yaitu PP No.1 Tahun 2007.

Fasilitas PPh yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun (masing-masing sebesar 5% per tahun), penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. sumber : detik.com

Konglomerat Ini Bersedia Bayar Pajak Lebih Tinggi

Konglomerat Warren Buffet mengajukan tuntutan yang kemungkinan besar dihindari banyak orang kaya di AS. Dia meminta pemerintah AS agar menaikkan pajak bagi para taipan seperti dirinya.

Buffet pun bersedia membayar pajak yang dinaikkan pemerintah. Sikap Buffet itu dia lontarkan dalam kolom opini di harian The New York Times, seperti yang dipantau stasiun beritaCBS, 15 Agustus 2011.

Bagi Buffet, para konglomerat di negerinya selama ini sudah dimanja oleh para politisi yang mendukung orang-orang kaya di Kongres. Padahal, menurut dia, AS sedang kesulitan keuangan dan pemerintah memiliki keterbatasan pilihan untuk menghimpun lebih banyak kas negara selain harus menaikkan pajak.

Dia berkali-kali menganjurkan pemerintah agar menerapkan pajak yang lebih tinggi bagi kaum super kaya di AS. Buffet mengungkapkan bahwa potongan pajak dari pendapatan yang dia terima pada 2010 hanya 17,4 persen. “Padahal orang-orang yang bekerja untuk saya gajinya dipotong untuk pajak sebesar antara 33% hingga 41%,” kata Buffet, yang berjuluk “Orang Pintar dari Omaha.”

Maka, dia mengusulkan kepada komite khusus di Kongres, yang bertugas memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk mengatasi krisis fiskal, agar segera mengusulkan kenaikan pajak bagi orang-orang super kaya. Namun dia tidak memberi angka spesifik seberapa besar pajak harus naik.

Bagi Buffet, pajak yang tinggi pada akhirnya menciptakan banyak lapangan kerja, yang merupakan faktor vital bagi pertumbuhan ekonomi AS. Contohnya, selama dekade 1980 hingga 1990, tingkat pajak atas investasi Buffet lebih tinggi dari sekarang.

“Saya ingin mencatat bahwa terdapat penambahan hampir 40 juta pekerjaan antara 1980 hingga 2000. Setelah itu kita tahu apa yang terjadi: tingkat pajak menurun, penciptaan lapangan kerja juga merosot,” tulis Buffet.

Konglomerat berusia 80 tahun itu merupakan Ketua sekaligus Kepala Eksekutif Korporat Berkshire Hathaway Inc., yang memiliki aset US$372 miliar per 2010. Menurut majalahForbes, Buffet tahun ini menempati peringkat tiga daftar orang-orang super kaya di dunia. sumber : vivanews.com

Alasan Pemerintah Beri Keringanan Pajak

Pemerintah menyatakan salah satu alasan pemberian fasilitas penangguhan pajak untuk waktu tertentu (tax holiday) kepada perusahaan petrokimia dan kilang minyak dalam rangka menggenjot peningkatan surplus neraca perdagangan. Pasalnya, besarnya impor minyak telah menjadi penyebab menipisnya surplus perdagangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemberian tax holiday pada dua sektor ini dapat mengurangi impor bahan bakar minyak. “Impor BBM kita sangat tinggi sekali,” kata dia saat ditemui di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa 6 September 2011.

Meski impor meningkat, Hatta melihat kinerja ekspor Indonesia sejauh ini cukup baik. Hal ini tak lain karena tujuan ekspor Indonesia telah didiversifikasi, sehingga krisis global tak banyak mempengaruhi kinerja ekspor. “Ekspor ke Eropa hanya 19 persen,” katanya. “Namun yang harus dicermati kalau pelemahannya terjadi di China, ekspor kita ke sana cukup besar.”

Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menjaga kinerja perekonomian Indonesia di tengah ketidakpastian perekonomian global antara lain dengan memperluas pangsa pasar domestik, menjaga kinerja sektor industri, serta mempertahankan daya beli masyarakat.

Selain itu, dia melanjutkan, peningkatan perdagangan dalam negeri perlu diperhatikan dengan mengurangi potensi beban. Jangan sampai perdagangan antarpulau ada pungutan. “Itu yang mengakibatkan perdagangan tidak efisien,” tuturnya

sumber : vivanews.com

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.