Arsip

Arsip untuk Desember, 2011

Lokakarya Transfer Pricing

7 Desember 2011 Tinggalkan Komentar

Transfer pricing masih menjadi perbincangan hangat di dunia perpajakan, terutama ketika PER 32/PJ/2011 di terbitkan yang memberikan sedikit keringanan dalam hal transaksi sesama afiliasi terutama bagi industri nasional.

Departemen Akuntasi Fakultas Ekonomi Universitas  Airlangga pada tanggal 6 Desember 2011 menyelenggarakan lokakarya tentang transfer pricing tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada civitas akademika tentang bagaimana peraturan yang mengatur transfer pricing.

Sebagai pembicara adalah Wahyu Nuryanto MPA, Manajer Transfer Pricing  MUC Consulting. Wahyu Nuryanto adalah  salah satu pakar di Indonesia  yang mendalami perpajakan internasional dan transfer pricing serta memiliki sertifikat professional transfer pricing dari London.

Categories: training

Obyek PPN sesuai UU Nomor 42 tahun 2009

5 Desember 2011 Tinggalkan Komentar
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Categories: PPN Tag:

Istilah – Istilah dalam UU PPN

5 Desember 2011 Tinggalkan Komentar
  1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
  2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
  3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.
  4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.
  5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
  6. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.
  7. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
  8. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  9. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
  10. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Read more…
Categories: PPN Tag:
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.