Arsip

Arsip untuk Februari, 2012

Wajib Pajak Tak Perlu Repot Laporkan SPT

13 Februari 2012 Tinggalkan Komentar

Konsultan pajak. Sejak tahun 2007 silam, Direktorat Jenderal Pajak memberikan sedikit kemudahan bagi wajib pajak. Kotak penyerahan SPT atau Drop Box selalu disebar di kawasan strategis seperti mall atau tempat kerja. Kini wajib memiliki pilihan untuk menyerahkan SPT ke lokasi yang lebih dekat.

Bahkan Ditjen Pajak juga mempersilakan perusahaan yang memiliki banyak karyawan untuk mengajukanrequest penempatan Drop Box atau Mobil Pajak di kantornya. “Tahun ini, Drop Box yang bersifat mobileakan lebih banyak. Kalau perusahaan yang banyak karyawannya, bisa minta ke kami. Biar kami taruh drop box di situ,” ujar Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak.

Ternyata bukan cuma drop box. Seiring kemajuan teknologi, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT melalui proses elektronik. Mulai Februari ini juga sudah diluncurkan E-Filing. Dedi bilang, e-filing adalah cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan on-line. Artinya, dengan modal internet saja, penyampaian SPT bisa dilakukan kapan saja secara real time. Penyampaian ini bisa melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider(ASP) yang ditunjuk seperti www.pajakku.comwww.laporpajak.comwww.layananpajak.com, danwww.spt.co.id.

Kasubdit Pengembangan Penyuluhan Direktorat Transformasi Pusat Bisnis, Iwan Juniardi berharap, wajib pajak bisa menggunakan aplikasi ini dengan maksimal. Hal ini juga untuk mengurangi beban Ditjen Pajak dalam pengawasan SPT. Iwan menjelaskan, cara pengisian e-filing cukup mudah.

Pertama, WP harus mendaftarkan diri ke ASP yang ditunjuk untuk menerima e-FIN (Electronic Filling Identification Number). Pelaporan tiap bulannya bisa dikirim via internet ke ASP dengan mengisi nomor e-FIN dan langsung bisa mengirim SPT dari komputer. “Nanti akan ada tanda terima elektronik yang langsung dibubuhi di halaman bawah SPT. Tanda terima itu diakui secara hukum sama seperti tanda terima konvensional dari KPP,” jelasnya. Namun perlu dicatat, aplikasi ini hanya bisa digunakan untuk wajib pajak orang pribadi dengan formulir 1770S dan 1770SS.

Asal tahu saja, saat ini kesadaran masyarakat untuk menyampaikan SPT masih minim. Berdasarkan data dari Ditjen Pajak, pembayaran pajak yang dilaporkan melalui penyerahan SPT hanya berjumlah 8,5 juta. Padahal, jumlah orang yang bekerja di Indonesia ada 110 juta. Artinya, rasio SPT terhadap kelompok pekerja aktif hanya mencapai 7,73 %. Sementara dari 680.000 pengusaha yang terdaftar sebagai PKP per April tahun lalu, hanya 290.000 pengusaha yang melaporkan SPT atau hanya 42% dari total PKP.

sumber : kontan.co.id

Categories: Berita Pajak

Ditjen Pajak dan Bea Cukai Perkuat Pertukaran Data

8 Februari 2012 Tinggalkan Komentar

Konsultanpajak. Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memperkuat pertukaran data untuk kepentingan penerimaan negara. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Ditjen Pajak, Yoyok mengatakan, data dari Ditjen Bea Cukai ini sangat penting untuk mencocokkan data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang ada di Ditjen Pajak.

Yoyok menjelaskan, potensi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan sangat besar apabila ada sinkronisasi data dari kedua instansi tersebut. Pasalnya, selama ini data ekspor impor dari pengusaha kerap tidak sesuai dengan SPT yang didaftarkan. “Ekspor impor bahan sangat penting karena itu penuh transaksi kegiatan ekonomi kena pajak,” ujarnya, Rabu (8/2).

Dia mengakui, selama ini pengawasan yang dilakukan Ditjen Pajak masih belum maksimal. Makanya, pertukaran data ini bukan cuma dilakukan dengan Ditjen Bea Cukai, tetapi juga dengan Bank Indonesia dan berbagai instansi lain.

Yoyok menuturkan, jika Peraturan Pemerintah mengenai Pelaksanaan Pasal 35A Ketentuan Umum Perpajakan sudah terbit, maka seluruh Kementerian dan Lembaga diwajibkan menyerahkan data ke Ditjen Pajak. Sehingga potensi penerimaan negara juga akan lebih tergali.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai, Susiwijono mengatakan, saat ini data ekspor-impor belum akurat karena sistem yang dilakukan masih manual. Namun, dengan sentralisasi data yang akan dilakukan, data yang dihasilkan akan lebih valid dan transparan. “Hal ini juga sejalan dengan Impres 17 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata dia.

sumber : kontan.co.id

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.