Arsip

Archive for the ‘Berita Pajak’ Category

Pilihan Sanksi Pajak

Persoalan hukum memilih sanksi pajak dalam menerapkan undangundang pajak seakan menjadi dilema pemerintah.Itu terbukti ketika pilihan sanksi diterapkan pada kasus Asian Agri.Pemerintah tampaknya lebih memilih sanksi pidana.

Namun, hakim berpendapat lain. Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan kasus Asian Agri pada pertengahan Maret 2012 akhirnya menerima eksepsi (keberatan) Suwir Laut, mantan Manajer Asian Agri yang diduga menyampaikan surat pemberitahuanpajaktidaklengkap. Awalnya jaksa menuntut dengan pidana penjara selama tiga tahun. Namun, majelis hakim menganggap dakwaan jaksa prematur.Putusan hakim seakan memberikan pembelajaran kepada semua pihak dalam menilai persoalan sanksi dalam hukum pajak. Putusan hakim atas kasus di atas mengindikasikan minimnya pemahaman penegak hukum dalam menilai persoalan sanksi yang diatur dalam UU Pajak. Read more…

Categories: Berita Pajak

Syarat Diskon Pajak Untuk Produsen Mobil

Pemerintah telah menjanjikan insentif, keringanan fiskal atau pajak bagi siapa saja produsen otomotif baik lokal atau asing yang membuat mobil Low Cost Green Car.Tapi ada syaratnya. Apa saja?

Seperti diungkapkan Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Budi Darmadi setidaknya ada beberapa persyaratan produsen otomotif mendapatkan keringan pajak seperti yang dijanjikan pemerintah.

“Salah satunya, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bisa di atas 20 km/jam. Atau lebih tepatnya untuk mesin 1.000 cc, konsumsi bahan bakarnya bisa 22 km per jam dan untuk mesin 1.200 cc bisa 20 km per jam,” kata Budi di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Syarat lainnya, kata Budi, produsen tersebut harus juga membuat ahli teknologinya di Indonesia selama 5 tahun. “Fuel consumtion di atas juga harus dibarengi dengan membuat ahli teknologinya di Indonesia selama lima tahun itu, baru kita beri insentif,” ungkapnya.

Budi menambahkan, untuk menciptakan atau memproduksi mobil low cost green car tersebut juga tidak bisa menggunakan mesin lama atau dimodifikasi. “Mesin harus baru, kalau pake mesin yang diproduksi sekarang ini tidak mungkin. Mesinnya nanti campuran almunium, tidak bisa steel iron saja,” katanya.

Dengan syarat di atas, ia mengakui cukup berat bagi produsen merealisasikannya. Namun ia yakin produsen otomotif mampu.

“Memang berat. Makanya kita bantu dengan keringanan fiskal. Namun, sudah ada salah satu produsen yang sudah mulai siap. Dia sudah lakukan research dan diperkirakan dalam waktu dekat sudah bisa memanfaatkan kebijakan pemerintah tersebut,” ujarnya.

Budi memperkirakan, aturan keringanan fiskal ini akan keluar pada Oktober 2012. “Tahun ini aturannya sudah keluar. Kemungkinan Oktober, kenapa bulan tersebut? Ya tadi karena sudah ada salah satu produsen yang mulai siap gunakan keringanan fiskal tersebut,” tandasnya.

Seperti diketahui program mobil murah dan ramah lingkungan (low cost and green car) merupakan program kementerian perindustrian. Kabarnya mobil ini akan meluncur tahun depan bekerjasama dengan Daihatsu sebagai prinsipal. Komponen dan desain dari mobil yang kabarnya memiliki kapasitas 1.200 cc ini dibuat oleh orang Indonesia.

Kementerian Perindustrian juga punya program mobil untuk masyarakat pedesaan, yang dibandrol di bawah Rp 50 juta dengan kapasitas 700 cc. Merek mobil GEA besutan PT INKA menjadi penyuplai program mobil ini, yang ditargetkan di 2014 sudah bisa diproduksi massal.

sumber : detik.com

Categories: Berita Pajak

Ditjen Pajak: Kita Institusi Pertama Terapkan Wishtle Blowing System

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menegaskan institusinya telah memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terjadinya kasus serupa dengan Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika yang ditengarai melakukan ‘permainan’ atas potensi penerimaan pajak.

Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi menegaskan semenjak merebaknya kasus Gayus Tambunan pada tahun lalu, pihak Ditjen Pajak telah memperketat pengawasan terhadap para pegawainya. Hal ini merupakan bentuk antisipasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Ditjen Pajak mengantisipasi agar tidak terjadi lagi, itu dari kasus Gayus, pengawasan internal perkuat,” ujarnya kepada detikFinance, Minggu (4/3/2012).

Caranya, lanjut Dedi, dengan membuka semua saluran informasi dari masyarakat untuk mengadukan segala tindak-tanduk para pegawai pajak.

“Untuk perbaikan itu, kita harapkan bantuan masyarakat, saluran-saluran pengaduan sudah kita buka, whistle blowing system, kring 500200, email pengaduan pajak. go.id. Kita buka semua supaya ada peran masyarakat guna menciptakan Ditjen Pajak yang lebih bersih,” tegasnya.

Bahkan, Dedi menggaransi bahwa tidak ada kemneterian lain yang berani menerapkan sistem whistle blowing ini dan berani menerima masukkan dari masyarakat.

“Whistle blowing system ini sudah diberlakukan, satu-satunya institusi kementerian yang melakukannya, tidak ada kementerian lain yang menerapkan sistem ini. Coba saja bandingkan dengan kementerian lain,” ungkapnya.

Namun, lanjut Dedi, jika kemudian masih ditemukan oknum yang melakukan pelanggaran, pihaknya tidak mampu memberikan jaminan.

“Kalau kemudian, kalau ada hal atau kasus, jaminan kasus-kasus tidak akan terjadi, tidak bisa, tapi kita berupaya pendeteksian dini dilakukan. Kalau ada pakar sistem yang menawarkan sistem yang bisa menjamin tidak ada korupsi sama sekali, berapa triliun, kita akan beli,” kelakarnya

sumber : detik.com

Categories: Berita Pajak

Wajib Pajak Tak Perlu Repot Laporkan SPT

13 Februari 2012 Tinggalkan Komentar

Konsultan pajak. Sejak tahun 2007 silam, Direktorat Jenderal Pajak memberikan sedikit kemudahan bagi wajib pajak. Kotak penyerahan SPT atau Drop Box selalu disebar di kawasan strategis seperti mall atau tempat kerja. Kini wajib memiliki pilihan untuk menyerahkan SPT ke lokasi yang lebih dekat.

Bahkan Ditjen Pajak juga mempersilakan perusahaan yang memiliki banyak karyawan untuk mengajukanrequest penempatan Drop Box atau Mobil Pajak di kantornya. “Tahun ini, Drop Box yang bersifat mobileakan lebih banyak. Kalau perusahaan yang banyak karyawannya, bisa minta ke kami. Biar kami taruh drop box di situ,” ujar Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak.

Ternyata bukan cuma drop box. Seiring kemajuan teknologi, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT melalui proses elektronik. Mulai Februari ini juga sudah diluncurkan E-Filing. Dedi bilang, e-filing adalah cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan on-line. Artinya, dengan modal internet saja, penyampaian SPT bisa dilakukan kapan saja secara real time. Penyampaian ini bisa melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider(ASP) yang ditunjuk seperti www.pajakku.comwww.laporpajak.comwww.layananpajak.com, danwww.spt.co.id.

Kasubdit Pengembangan Penyuluhan Direktorat Transformasi Pusat Bisnis, Iwan Juniardi berharap, wajib pajak bisa menggunakan aplikasi ini dengan maksimal. Hal ini juga untuk mengurangi beban Ditjen Pajak dalam pengawasan SPT. Iwan menjelaskan, cara pengisian e-filing cukup mudah.

Pertama, WP harus mendaftarkan diri ke ASP yang ditunjuk untuk menerima e-FIN (Electronic Filling Identification Number). Pelaporan tiap bulannya bisa dikirim via internet ke ASP dengan mengisi nomor e-FIN dan langsung bisa mengirim SPT dari komputer. “Nanti akan ada tanda terima elektronik yang langsung dibubuhi di halaman bawah SPT. Tanda terima itu diakui secara hukum sama seperti tanda terima konvensional dari KPP,” jelasnya. Namun perlu dicatat, aplikasi ini hanya bisa digunakan untuk wajib pajak orang pribadi dengan formulir 1770S dan 1770SS.

Asal tahu saja, saat ini kesadaran masyarakat untuk menyampaikan SPT masih minim. Berdasarkan data dari Ditjen Pajak, pembayaran pajak yang dilaporkan melalui penyerahan SPT hanya berjumlah 8,5 juta. Padahal, jumlah orang yang bekerja di Indonesia ada 110 juta. Artinya, rasio SPT terhadap kelompok pekerja aktif hanya mencapai 7,73 %. Sementara dari 680.000 pengusaha yang terdaftar sebagai PKP per April tahun lalu, hanya 290.000 pengusaha yang melaporkan SPT atau hanya 42% dari total PKP.

sumber : kontan.co.id

Categories: Berita Pajak

Ditjen Pajak dan Bea Cukai Perkuat Pertukaran Data

8 Februari 2012 Tinggalkan Komentar

Konsultanpajak. Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memperkuat pertukaran data untuk kepentingan penerimaan negara. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Ditjen Pajak, Yoyok mengatakan, data dari Ditjen Bea Cukai ini sangat penting untuk mencocokkan data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang ada di Ditjen Pajak.

Yoyok menjelaskan, potensi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan sangat besar apabila ada sinkronisasi data dari kedua instansi tersebut. Pasalnya, selama ini data ekspor impor dari pengusaha kerap tidak sesuai dengan SPT yang didaftarkan. “Ekspor impor bahan sangat penting karena itu penuh transaksi kegiatan ekonomi kena pajak,” ujarnya, Rabu (8/2).

Dia mengakui, selama ini pengawasan yang dilakukan Ditjen Pajak masih belum maksimal. Makanya, pertukaran data ini bukan cuma dilakukan dengan Ditjen Bea Cukai, tetapi juga dengan Bank Indonesia dan berbagai instansi lain.

Yoyok menuturkan, jika Peraturan Pemerintah mengenai Pelaksanaan Pasal 35A Ketentuan Umum Perpajakan sudah terbit, maka seluruh Kementerian dan Lembaga diwajibkan menyerahkan data ke Ditjen Pajak. Sehingga potensi penerimaan negara juga akan lebih tergali.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai, Susiwijono mengatakan, saat ini data ekspor-impor belum akurat karena sistem yang dilakukan masih manual. Namun, dengan sentralisasi data yang akan dilakukan, data yang dihasilkan akan lebih valid dan transparan. “Hal ini juga sejalan dengan Impres 17 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata dia.

sumber : kontan.co.id

Penyidik Pajak Bisa Akses Data PPATK

21 Oktober 2011 Tinggalkan Komentar

Direktorat Jenderal Pajak bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rabu (19/10), meneken kerjasama untuk mencegah tindak pencucian uang dan tindak pidana perpajakan. Dengan kerjasama ini, penyidik pajak diberi keleluasaan untuk meminta data PPATK tanpa melalui izin dari Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI) seperti yang kini berlaku.

Selain memudahkan penyidikan pajak, kerjasama ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan perpajakan. Sebab Ditjen Pajak akan menambah peta potensi wajib pajak baru dari perusahaan dan orang pribadi. “Intinya nanti yang memiliki pendapatan kena pajak tapi dia tidak lapor bisa terjaring, tapi tentunya dengan menghormati hak-hak wajib pajak,” kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Selasa (19/10).

Ruang lingkup kerjasama dengan PPATK ini meliputi enam hal, yakni pertukaran data dan informasi, perumusan peraturan perundang-undangan, penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perpajakan, pengembangan sistem teknologi informasi, penugasan pegawai Ditjen Pajak pada PPATK, serta kajian, sosialisasi, penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan.

Berdasarkan catatan PPATK, dalam lima tahun terakhir ini, ada 58 kasus pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan, dan tahun ini ada 11 kasus serupa. Namun PPATK dan Ditjen Pajak menolak menyebutkan nilai total kasus tersebut. Tindak lanjut kasus tersebut juga tidak diketahui.

Modus pencucian

Kepala PPATK Yunus Husein mengungkapkan, biasanya kasus-kasus pencucian uang di Indonesia sebagian besar berkaitan dengan masalah perpajakan. Dari temuan PPATK, biasanya wajib pajak menyimpan uangnya di bank maupun nonbank sehingga penghasilannya sulit terlacak. “Misalnya dia membeli asuransi, lalu menjualnya. Membeli lagi yang lain, dan seterusnya,” ujar Yunus.

Namun pidana perpajakan yang paling sulit dilacak ketika dana disimpan di bank-bank luar negeri seperti di Swiss dan Singapura. “Tapi kedua negara itu saat ini sudah mulai melunak dan siap bekerja sama melacak tindak pidana pajak,” kata Yunus.

Sumber KONTAN di Ditjen Pajak yang sering menangani modus penghindaran pajak membenarkan, sebagian pelaku penghindaran pajak membelikan produk asuransi yang menjanjikan investasi alias unit link agar uang itu tidak masuk ke rekening pribadi. “Jika masuk ke rekening deposito atau tabungan di sini, itu masih bisa diketahui sehingga dia harus membayar pajak,” kata si sumber.

Danny Septriadi, pengamat pajak dari Universitas Indonesia, menyatakan dengan MoU itu, Dirjen Pajak seharusnya akan lebih mudah mencari sumber-sumber penerimaan baru. Termasuk menjaring wajib pajak dari ekonomi illegal (underground economy) seperti bisnis perjudian. “Mereka main cash, tanpa pembukuan yang jelas,” katanya.

sumber : kontan.co.id

Categories: Berita Pajak

Target Penerimaan Pajak 2012 : Rp. 1.024 Triliun

21 September 2011 Tinggalkan Komentar

Konsultan Pajak. Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat menetapkan rasio pajak (tax ratio) tahun 2012 sebesar 12,66% dari pendapatan domestik bruto (PDB). Jika Badan Anggaran DPR menyetujuinya kesepakatan ini maka target penerimaan perpajakan tahun 2012 bertambah menjadi Rp 1.024,332 triliun.

Rasio pajak ini meningkat 0,06% ketimbang rasio pajak yang diusulkan oleh pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012 yang sebesar 12,6%. Namun, bila dibandingkan dengan rasio pajak dalam APBNP 2011 yang sebesar 12,2% maka rasio pajak tahun depan naik 0,46%.

Dengan peningkatan rasio pajak ini berarti pemerintah harus menambah penerimaan pajak sebesar Rp 5 triliun tahun depan. Sebelumnya dalam RAPBN 2012, pemerintah menargetkan, penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp 1.019,332 triliun. Target ini naik sebesar Rp 140,647 triliun dari APBNP 2011 yang sebesar Rp 878,685 triliun.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, peningkatan rasio pajak ini utamanya akan digenjot dari penerimaan pajak dan bea cukai. “Memang bea cukai turun karena sebenarnya kita antisipasi harga komoditi yang turun. Namun perkembangan yang diharapkan akan bisa naik,” katanya, Selasa (20/9).

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menambahkan, optimalisasi rasio pajak ini nantinya akan berdampak pada sisi belanja. Anny mengatakan, sebagian tambahan penerimaan perpajakan ini akan diperuntukkan untuk belanja modal.

Anny sendiri menilai kenaikan rasio pajak ini cukup besar mengingat kondisi ekonomi tahun depan belum stabil. “Harus monitor juga kemampuan merealisasikannya. Jadi kalau tax ratio naik, harus dicairkan lagi ke belanja. Kami juga harus bisa mengurangi defisit,” ungkapnya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa meminta kenaikan rasio pajak ini dikaji dengan baik. Dia berharap, penambahan penerimaan perpajakan ini bisa digunakan secara tepat. sumber : kontan.co.id

Categories: Berita Pajak Tag:

Sungguh Memilukan Penyerahan Jasa Perdagangan ke Luar Daerah Pabean Dikenai PPN

19 September 2011 Tinggalkan Komentar

Penulis memberitahu redaksi supaya jangan mengubah judul artikel ini. Ketika melakukan editing juga supaya berhati-hati, jangan sampai huruf i pada kata “memilukan” diganti dengan huruf a, karena artinya akan sangat berbeda sekali. Tetapi kalau pembaca berminat untuk mengubah sendiri, penulis tidak dapat melarang karena pembaca memiliki kebebasan untuk melakukan hal itu. Tetapi sungguh mati, penulis memang bermaksud menulis kata “memilukan”, bukan kata yang lain.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-145/PJ./2010 tanggal 22 Desember 2010 memang unik dan memilukan, sekali lagi memilukan bagi siapa pun yang sedikit memahami mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terkandung dalam UU PPN 1984. Surat Edaran ini membuat kejutan yang seharusnya tidak perlu dilakukan. Meskipun berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPN 1984, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menentukan jenis ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN, bukan berarti Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menentukan pengenaan PPN atas ekspor JKP selain yang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

 

Ekspor JKP yang dikenai PPN

Sebagai pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) UU PPN 1984, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 menetapkan tiga macam ekspor JKP yang dikenai PPN, yaitu:

a. ekspor jasa maklon;

b. ekspor jasa perbaikan dan perawatan yang melekat pada barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daeah Pabean;

c. ekspor jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.

Sebagai konsekuensi dari ketentuan ini, ada beberapa bahkan kemungkinan banyak jenis ekspor jasa yang tidak termasuk dalam positive list sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tetapi juga tidak termasuk dalam negative list yang berisi rincian jasa tidak kena pajak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN 1984. Apabila kita menggunakan hati yang bersih dan pikiran yang jernih, harus dengan jujur dan berani mengatakan bahwa seluruh jenis jasa yang tidak disebut dalam positive list tetapi juga tidak termasuk dalam negative list, apabila diekspor oleh siapapun, secara yuridis tidak dikenai PPN.

Kelemahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-145/PJ./2010.

Penulis berusaha menggunakan kata yang agak sedikit santun, yaitu “kelemahan”, meskipun sebenarnya penulis ingin menggunakan kata “kesalahan”, tetapi rasanya tidak etis.

Apabila dikaji lebih cermat, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-145/PJ./2010 tanggal 22 Desember 2010 mengandung beberapa kelemahan, yaitu:

1) Ditinjau secara yuridis, pengenaan PPN atas suatu objek pajak ditentukan menggunakan sebuah surat edaran, jangankan hanya dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak, bahkan dengan surat edaran Menteri Keuangan juga tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan alasan apapun.

2) Melanggar Pasal 1 angka 29 UU PPN 1984 yang merumuskan sebagai berikut: “Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean”. Tetapi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini memberi perlakuan yang berbeda atas penyerahan jasa perdagangan ke luar Daerah Pabean tidak diperlakukan sebagai ekspor JKP. Penegasan tentang hal ini dapat dijumpai pada butir 3 huruf c, d, dan e sebagai berikut:

“c. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean;

d. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean; atau

e. pengusaha jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedang-kan penjual barang dan pembeli barang yang salah satunya adalah pe-nerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean”.

Dari materi surat edaran ini dapat diketahui bahwa Direktur Jenderal Pajak berpendapat bahwa penyerahan JKP selain yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 ke luar Daerah Pabean, tidak termasuk dalam pengertian ekspor JKP sehingga penyerahan jasa perdagangan ke luar Daerah Pabean dikenai PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN 1984.

3) Ditinjau dari sudut pandang filosofi PPN, tidak sesuai dengan prinsip destinasi (destination principle) yang diadaptasi UU PPN 1984 sebagaimana tersurat dalam memori penjelasan bagian UMUM bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri. Dalam prinsip destinasi, apabila arus BKP atau JKP melintasi batas wilayah negara maka faktor yang menentukan bahwa kegiatan itu terutang PPN adalah tempat BKP atau JKP tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan. Tempat penyerahan (the place of delivery), bukan faktor yang relevan. Sebagai contoh nyata dari prinsip destinasi adalah ketentuan yang diatur dalam Pasal 16E UU PPN 1984 yang memberi kemungkinan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang membeli BKP ketika berada di Indonesia, kemudian sebelum melampaui jangka waktu tertentu meninggalkan Indonesia, dapat meminta pengembalian PPN (dan PPnBM) yang telah dibayar. Dari ketentuan Pasal 16E ini terlihat dengan nyata bahwa meskipun BKP tersebut dibeli di Indonesia berarti penyerahan BKP dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetapi karena akan dikonsumsi di luar Daerah Pabean, maka tidak dikenai PPN di Indonesia sehingga PPN (dan PPnBM) yang telah terlanjur dibayar dapat diminta kembali.

Sebenarnya, setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 mulai berlaku, indikator untuk menentukan apakah penyerahan JKP dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean dapat dikenai PPN cukup sederhana, yaitu apabila kegiatan ekspor JKP ini termasuk salah satu dari jenis ekspor JKP yang disebut dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, maka kegiatan penyerahan JKP keluar Daerah Pabean ini dikenai PPN. Sebaliknya apabila tidak termasuk, berarti kegiatan penyerahan JKP ke luar daerah Pabean ini tidak dikenai PPN. Dengan menggunakan indikator ini, maka tidak perlu dikaji tempat tujuan JKP akan dimanfaatkan.

4) Pasal 4 ayat (1) huruf c digunakan sebagai dasar hukum untuk mengenakan PPN atas arus JKP yang melintasi batas wilayah negara.

Jelas ini merupakan pelanggaran berat, yang seharusnya tidak dilakukan oleh Pejabat Pengambil Keputusan (policy maker) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki ruang lingkup (scope) nasional. Sebagai bukti keterbatasan kompetensi Pasal 4 ayat (1) huruf c adalah untuk mengenakan PPN atas arus JKP yang melintasi batas wilayah negara yang disebut dengan istilah “ekspor JKP” diperlukan dasar hukum baru yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf h.

Simpulan dan Saran.

Dari uraian singkat tanpa bunga-bunga bahasa tersebut, dapat disimpulkan bahwa materi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-145/PJ./2010 tanggal 22 Desember 2010 bertentangan dengan UU PPN 1984 baik secara yuridis maupun filosofis. Apabila pada suatu ketika ada SKPKB yang dikeluarkan berpedoman pada materi surat edaran ini, dan ternyata PKP yang terkait mengajukan permintaan banding ke Pengadilan Pajak, dengan amat mudah dan pasti SKPKB tersebut akan dibatalkan oleh Hakim Pengadillan Pajak.

Saran yang kiranya perlu disampaikan adalah:

  1. Direktur Jenderal Pajak segera mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-145/PJ./2010 tanggal 22 Desember 2010.
  2. Untuk memenuhi target penerimaan pajak seharusnya ditempuh dengan cara yang elegan dengan menyerap dan melaksanakan fatwa dari para orang bijak bahwa tujuan tidak menghalalkan cara.
Categories: Bea Cukai, Berita Pajak

Pajak Barang Mewah BlackBerry Bakal Langgar Aturan WTO

12 September 2011 Tinggalkan Komentar

Wacana disinsentif pajak terhadap produk impor yang banyak dikonsumsi di dalam negeri seperti BlackBerry (BB) bakal melanggar aturanWorld Trade Organization(WTO). Pemerintah pun mengakui mengetahui dan sadar terkait adanya peluang tersebut karena terkait diskriminasi perdagangan.

Menteri Perindustrian MS Hidayat menegaskan soal disinsentif itu masih sebatas wacana atau masih dalam pembahasan di internal pemerintah. Pemikiran itu, lanjut Hidayat, tak terlepas dari upaya memperjuangkan kepentingan nasional.

“Kalau resmi pasti dilarang WTO, semua negara pakai cara lain, Amerika aja yang mbah-nya kapitalis, melakukan untuk kepentingan nasionalnya,” kata Hidayat di sela-sela peresmian pabrik Nestle, Karawang, Senin (12/9/2011).

Ia mengatakan pada dasarnya pemerintah tak menutup kemungkinan mencari cara-cara lain agar Indonesia tak hanya menjadi pasar barang impor saja. Selama ini pihak-pihak produsen multinasional sepeti BB dan Bosch sudah mengetahui dan mengerti soal rencana-rencana pemerintah terkait itu.

“Mereka sudah tahu dan kaji keseriusan pemerintah dan cari cara paling baik yang saling menguntungkan,” katanya.

Meskipun Hidayat merasa keberatan jika soal disinsentif tersebut langsung dimaknai dengan pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
“Jangan PPnBM lah, bilang saja disinsentif. Apapun akan dilakukan caranya tanpa langgar WTO karena hampir semua negara lakukan itu, kita mau approach secara bisnis,” katanya.

Sebelumnya, Kepala BKPM Gita Wiryawan mengaku kecewa karena RIM justru membangun pabriknya di Malaysia. Untuk itu, dirinya meminta pemerintah untuk menyikapi hal tersebut, salah satunya dengan pemberlakuan disinsentif seperti tarif perpajakan. MS Hidayat pun sempat mengusulkan agar BlackBerry dikenakan PPn BM karena tak diproduksi di dalam negeri tetapi banyak dipasarkan di Indonesia.

“Kita harus mempertimbangkan penyikapan fiskal (disinsentif fiskal) untuk perusahaan yang tidak niat memproduksi produknya (di Indonesia) yang dikonsumsi dengan skala yang besar. Mengingat penjualan mereka (BB) akan mencapai 4 juta unit, US$ 300 per unit. Total penjualan mencapai US$ 1,2 miliar (Rp 10 triliun), tapi kok malah membangun pabriknya di Malaysia,” ucap Gita beberapa waktu lalu. sumber : detik.com

Categories: Berita Pajak

Bangun Pabrik Baru, Nestle Dapat Insentif Tax Allowance

12 September 2011 Tinggalkan Komentar

Investasi PT Nestle Indonesia di wilayah industri Surya Cipta, Karawang, Jawa Barat mendapatkan insentif keringanan pajak PPh (tax allowance) dari pemerintah. Alasannya karena pabrik tersebut merupakan industri yang bersifat strategis.

Demikian disampaikan Menteri Perindustrian, MS Hidayat ketika meresmikan peletakan pembangunan pabrik baru Nestle yang keempat tersebut di Indonesia, Karawang, Jawa Barat, Senin (12/9/2011).

“Pemerintah memberi tax incentive melalui PP 62. Jadi PPh Mereka diberi perhitungan khusus 30%, dan kita berikan mereka PPN bagi impor untuk kebutuhan mesin,” ungkap Hidayat.

Hidayat menjelaskan melalui pembangunan pabrik ini maka akan ada keberlanjutan investasi. Sehingga kedepannya produk susu olahan Indonesia dapat menjadi basis produksi di Asia Tenggara.

“Pemerintah menyikapi ini dengan positif, karena ini bersifat value industry, jadi nilai tambahnya banyak dan akan banyak menyerap subsektor industri lain, dan akan ada kolaborasi dengan petani susu perah petani susu perah bisa menjadi klien di sini. Maka itu ada pemanfaatan berganda bagi masyarakat. Pemerintah beri insentif di situ,” tutur Hidayat.

Dikatakannya bahwa konsumsi susu perkapita masyarakat Indonesia saat ini masih relatif rendah dengan angka rata-rata 11,09 liter per tahun setara susu segar. Hal tersebut masih sangat jauh di bawah konsumsi negara-negara ASEAN lainnya yang telah mencapai lebih dari 20 liter perkapita pertahun setara susu segar.

Untuk mengatasi kondisi ini Kementerian Perindustrian telah menetapkan industri pengolahan susu sebagai salah satu industri prioritas untuk dikembangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden 28 tahun 2008 tentang kebijakan Industri Nasional.

Seperti diketahui, saat ini telah dimulai pembangunan pabrik olahan susu PT Nestle Indonesia di wilayah Karawang, Jawa Barat senilai US$ 200 juta. Pabrik tersebut direncanakan mulai berproduksi pada triwulan pertama 2013 dengan total kapasitas 65 ribu ton pertahun. Pabrik ini rencananya akan memproduksi produk susu olahan Nestle berupa bubur bati Cerelac, susu coklat Milo, dan susu bubuk Dancow.

Ketentuan tax allowance ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.62/2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Kegiatan Penanaman Modal di Sektor usaha Tertentu dan Wilayah Tertentu. PP No.62 Tahun 2008 merupakan perbaikan dari regulasi sebelumnya yaitu PP No.1 Tahun 2007.

Fasilitas PPh yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun (masing-masing sebesar 5% per tahun), penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. sumber : detik.com

Categories: Berita Pajak
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.