CLIENTS
PT. Yamaha Musical Product Indonesia
PT. Terafulk Megantara Design
PT. Terafulk Multimedia
PT. Terafulk Global Biz
PT. Global Komputer Indonesia
PT. Takiron Indonesia
PT. Surya Adhimitra Karya
PT. Groen Indonesia
PT. Jasa Setia Abadi
PT. Jay Kay Files Indonesia
PT. Sadar Dinamis ( Group )
Senshukai Hongkong Ltd
PT. Jawa Pos
PT. Temprina Media Grafika
PT. Adiprima Suraprinta
BUT Akzo Nobel
PT. Graha Pena
PT. Asiatex Garmindo
PT. Eratex
PT. Elnusa, Tbk
PT. Elnusa Listrik Sibolga
PT. Transportasi Gas Indonesia ( Persero )
PT. BMW Indonesia
PT. PP – Taisei Indonesia Construction
PT. Bakrie Swasakti Utama
PT. Rasuna Residence Development
PT. Aero Wisata
PT. Rekayasa Industri
PT. Panasonic Semi Conductor Indonesia
PT. Sagawa Express Indonesia
APL Co. Pte. Ltd
PT. APL Logistic
PT. APL Indonesia
PT. Kintetsu World Express Indonesia
PT. Sanyo Special Steel Indonesia
PT. Medco Power Indonesia
Pertamina Energy Trading Ltd
PT. Tigaraksa Satria Tbk.
PT. Perusahaan Pengelola Aset ( Persero )
PT. Epson Batam
PT. Krama Yudha Tiga Berlian
PT. Mitsubishi Krama Yudha Motors
PT. Yakult Indonesia Persada
PT. Odira Energi Persada
PT. Shell Indonesia
PT. Angkasa Citra Sarana Catering Service
PT. Bali Nirwana Resort
PT. Darma Henwa Tbk.
PT. Indonesia Epson Industri
PT. Indonesia Toray Synthetics
PT. PZ Cussons Indonesia
PT. Semen Andalas Indonesia
PT. Fonterra Brands Indonesia
PT. ICI Indonesia
PT. Solvay Pharma Indonesia
PT. Air Liquide Indonesia
Air Asia Berhad
dsb……

dengan adanya pp 40 tahun 2009 yang merevisi pp 51 tahun 2008, apakah bukti potong pph atas kontrak konstruksi yang kontraknya sebelum 1 agustus 2008 dapat dimintakan restitusi tanpa pemindahbukuan terlebih dahulu, karena tahun 2009 ini banyak yang keberatan bila diminta pbk dengan alasan telah tutup buku, kalau tidak bisa bagaimana solusi lainnya, padahal pajak badan untuk kontrak sebelum 1 agustus 2008 kan harus di hitung dengan tarif pajak pasal 17
Dalam waktu pemeriksaan, kami dimintai data tentang rekonsiliasi PPN dengan Pendapatan, dalam rekonsiliasi tersebut kami menemukan kelebihan pembayaran PPN. padahal kami dalam pemeriksaan. Apakah kelebihan tersebut dapat kami minta atau kami revisi laporan spt ppn-nya
ada bukti potong PPh 23 baru yang kami temukan ketika ada pemerikasaan, apakah bukti potong tersebut dapat kami sampaikan untuk mengurangi pph kurang bayar.
Apa landasan hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut ?
Ada seorang punya SPBU di luar pulau(Sulawesi), PPh final sudah dibayarkan atas nama orang tersebut. Pada spt orang tsb tidak dicantumkan omset SPBU. Namun selama ini omset penjualan digabung dengan penjualan oli PT X sebagai agen pertamina. Untuk agen oli pun pphnya final. Apakah ini tidak masalah, dan bagaimana sebaiknya?
pak mau nanya kontruks dan indikator apa saja yang mempengaruhi: kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, pelayanan perpajakan. trimakasih saya tunggu balasannya